Minggu, 30 April 2017


Sidang perceraian Aming dan Evelyn Nada Anjani kembali digelar pada Jumat (28/4). Agenda sidang ketiga ini, yakni replik atas gugatan balik dan rekonvensi (gugatan balasan dari pihak tergugat kepada penggugat) yang diajukan oleh pihak Evelyn sebagai pihak tergugat. 


Pada hari yang sama, Evelyn yang absen dalam persidangan itu tiba-tiba mengunggah sebuah berita yang menyebutkan bahwa dirinya meminta nafkah sebesar Rp 135 Juta kepada Aming. 


Mengetahui hal ini, Evelyn merasa geram dan mengaku tidak pernah meminta nafkah sebanyak itu. Dilansir Kapanlagi, uang dengan kisaran Rp 140 juta yang diminta Evelyn bukanlah nafkah, melainkan merupakan rekonvensi yang diajukan kepada Aming. 


Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn, mengatakan bahwa pihak Aming juga memberikan gono-gini sebesar Rp 500 juta bila nantinya telah sah bercerai. 


Namun, hal yang disayangkan Henry adalah Rp 500 juta itu termasuk di dalamnya rekonvensi senilai Rp 140 juta. "Ya itu kan harta gono-gini itu berbeda. Harta gono-gini tidak dibahas pada perceraian sekarang. Nanti setelah cerai baru kita bahas harta gono-gini kan," kata Henry. 


"Tapi di sini ditulis bahwa diberikan ya 500 juta itu dicampur dengan permintaan kita yang rekovensi yang nilainya 140 juta. Loh kami belum bahas masalah gono-gini loh. Jadi kita hanya minta kewajiban-kewajiban aja kan kalau terjadi perceraian," jelas Henry.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 komentar:

Posting Komentar