Selasa, 13 Desember 2016


Julia Perez resmi melaporkan balik Nikita Mirzani ke pihak Kepolisian pada Minggu, 11 Desember 2016 lalu. Melalui keterangan yang didapat dari kuasa hukumnya Sandy Arifin, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.


"Jadi, kemarin Minggu sudah kita laporin. Kita pakai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, itu tentang Pencemaran Nama Baik," terang Sandy (13/12/2016).


Mengenai ancaman hukuman, Sandy menyebut Nikita berpotensi terkena hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah. Itu hukumannya enam tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah," lanjutnya.


Terkait alasan pelaporan, Sandy menyebut tidak adanya itikad baik untuk berdamai sebagai faktor utama. Selain itu, batalnya proses mediasi yang sempat dijanjikan di awal juga turut menjadi alasan lain.


"Awalnya sih kita enggak mau lapor, karena ada yang janjiin mau mediasi, tapi sampai sekarang kok tidak jadi. Itikad baiknya juga tidak ada. Akhirnya mbak Jupe konsultasi sama pihak keluarga, mereka sudah setuju untuk kita membuat laporan," papar Sandy.

Untuk kelanjutan proses hukum sendiri, Jupe rencananya akan segera menjalani BAP di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Desember 2016 besok.


Tunjukkan kemahiran bemain poker anda, bersama dengan jutaan member lainnya di 

1 ID bisa bermain 4 Game ( Texas Poker, Domino, Ceme dan Capsa susun). Jika anda tertarik untuk mendaftar, anda bisa mengisi kode berikut untuk memenuhi kolom referal

0 komentar:

Posting Komentar